Gibran disebut merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk
(Sritex) dalam pengadaan goodie bag bansos Covid-19. Hal ini yang mendasari KPK
akan menelusuri setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kami memastikan setiap informasi akan digali dan
dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru
bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/12).
Ali menyampaikan, hingga kini peroses penyidikan kasus
tersebut masih berjalan pada tahap penyidikan. Sehingga tak menutup
kemungkinan, jika keterangan Gibran dibutuhkan maka akan diperiksa oleh
penyidik KPK.
“Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” cetus Ali.
Sementara itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) membantah
ada rekomendasi dari anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Head of Corporate
Communication PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Joy Citradewi menegaskan,
pesanan goodie bag diperoleh setelah adanya kerja sama dengan pihak Kemensos.
“Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah
di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa
kebutuhannya mendesak alias urgent,” tegas Citra.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan
lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya
Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso
(MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM), dan Harry
Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari
dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah
Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud
untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh
Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu
perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat
(1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []