SWARAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan aliran suap pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara ke PDI Perjuangan.
Mengingat, Juliari Batubara merupakan Wakil Bendahara Umum DPP PDIP.
“Dia (Juliari) faktanya bendum parpol. Apakah kemudian ada
aliran dana ke parpol, tertentu yang dia ada disitu, ini kan bagian materi
penyidikan. Nanti akan digali lebih lanjut dalam proses saksi,” kata Plt.
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (6/12/2020).
Menurut Ali, kekinian penyidik masih fokus untuk melakukan penyidikan terhadap Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap.
Setelah itu, penyidik baru akan menelusuri kemana saja dana
suap yang diterima Juliari Batubara itu mengalir, termasuk dugaan ada atau
tidaknya ke partai politik.
“Apa, kemana, dan selanjutnya itu kan nanti baru
dikembangkan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang.
Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.
Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG
selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak
swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku
Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta.
Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada
Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.
Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai
tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.
Mensos Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi
Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni
Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali
adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian
Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272
kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.