Wakil Sekretaris FPI, Aziz Yanuar mengatakan, polisi
seharusnya koopertaif terhadap semua laporan dari masyarakat. Termasuk dari FPI
terhadap Zainal.
"Kami duga kuat terjadi nyata diskriminasi hukum dan
ketidakadilan," ujar Aziz di Jakarta, Jumat (25/12/2020).
Menurutnya, polisi bersikap tebang pilih jika ada laporan
dari FPI. Dia berharap polisi profesional dalam menjalankan tugas sebagai
penegak hukum.
"Ketika pihak satu lapor padahal laporannya diduga
mengada-ngada, alasannya (menerima laporan) kadang bahwa polisi wajib menerima
setiap laporan anggota masyarakat. Ketika sebaliknya ada satu pihak lain (FPI)
lapor, slogan yang tadi entah bagaimana berubah menjadi lain," katanya.
Sebelumnya, Munarman melaporkan balik Zainal Arifin, Rabu
(23/12/2020) ke Polda Metro Jaya. Zainal dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan
berita bohong dan ujaran kebencian karena mangatakan Munarman mengadu domba
masyarakat karena membantah keterangan polisi terkait kepemilikan senjata api
anggota Laskar FPI. []