Atas peristiwa itu, pria yang meniti kariernya di dunia
advokat tersebut menyampaikan kritik terhadap jalannya penegakan hukum Habib
Rizieq Shihab (HRS).
Wartawan Republika, Ali Yusuf, mewawancarai pria yang kini
aktif sebagai ketua umum Syarikat Islam tersebut di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berikut kutipan selengkapnya.
Pernyataan Anda di medsos terkait kasus HRS dan penembakan
enam anggota Laskar FPI banyak yang merespons. Pesan apa yang ingin disampaikan
dalam peristiwa ini?
Saya sebagai seorang yang telah lama di dunia hukum, baik sebagai
praktisi, sebagai pembentuk undang-undang, dan juga sebagai hakim (MK), merasa
sangat khawatir dengan peristiwa terbunuhnya enam orang anggota FPI di jalan
tol itu.
Mengapa? Karena begitu sangat mudahnya nyawa manusia dicabut
karena alasan penegakan hukum. Itulah saya katakan penegakan hukum yang
demikian bukan penegakan hukum yang berdasarkan rule of law. Karena penegakan
hukum yang rule of law itu adalah penegakan hukum yang human. Ia menghormati
hak asasi manusia. Ia menghormati due process of law atau proses hukum. Ini
(penembakan enam laskar FPI) adalah penegakan hukum yang melanggar
prinsip-prinsip yang paling dasar dari rule of law, walaupun alasannya
penegakan dan demi hukum. Itulah yang disebut dengan rule by law. Jadi, saya
termasuk sangat khawatir karena kalau ini menjadi kebiasaan dan ini menjadi hal
yang biasa kita kehilangan rasa kemanusiaan, siapa pun. Apakah itu anggota
FPI-kah atau siapa pun, tidak bisa atas nama hukum nyawa orang dicabut.
Bagaimana seharusnya sikap negara mengenai masalah ini?
Saya kira apa pun harus diuji kebenaran alasan tindakan
kepolisian itu. Oleh karena itu, saya termasuk mengusulkan Tim Independen untuk
lakukan itu atau dilakukan oleh Komnas HAM. Karena kematian enam orang itu bisa
dikelompokkan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Komnas HAM memiliki juga
kewenangan untuk itu. Komnas HAM ini sebagai lembaga negara yang independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang, bisa melaksanakan tugasnya dengan
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang itu untuk melakukan penyelidikan
dan kalau hasil penyelidikan menunjukkan indikasi ada perbuatan melawan hukum
maka bisa ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Jadi, sekarang ini percayakan kepada Komnas HAM untuk
melakukan penyelidikan itu nanti kita akan lihat hasilnya. Karena bagaimanapun
juga Komnas HAM adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh
undang-undang.
Apa yang terjadi jika masalah tidak diselesaikan?
Jika tidak diselesaikan secara transparan dan sebaik-baiknya
ini akan sangat tidak baik bagi perjalanan bangsa kita. Ini akan mendorong
hal-hal yang bisa kontraproduktif, akan membangun rasa kekesalan atau rasa
kekecewaan dari masyarakat yang membuat negara kita menjadi tidak kondusif.
Karena itu, jangan sampai ini menjadi pemicu bangsa kita tidak kondusif,
apalagi kita menghadapi tekanan masalah ekonomi masalah pandemi yang begitu
sangat luar biasa dan ini akan menjadi akumulasi, akumulasi masalah pandemi
akumulasi masalah ekonomi, orang susah cari makan dan tambah lagi masalah
seperti ini.
Bagaimana seharusnya menangani masalah kerumunan HRS?
Sebenarnya ini kasus sepele. Jadi, bukan kasus sepele ini
bukan kita abaikan begitu. Artinya, dalam kasus yang berkaitan dengan pendemi,
karena kita memberlakukan karantina dalam bentuk yang paling ringan. PSBB itu
bentuk karantina paling ringan, paling longgar, beda dengan karantina wilayah
(lockdown) atau karantina di pintu masuk itu memang sangat berat ancamannya.
Jadi, siapa saja yang keluar dari karantina wilayah atau karantina rumah
kemudian menyebarkan penyakit kepada orang lain itulah yang kena pasal itu
sebenarnya.
Namun, kalau hanya PSBB, harusnya pemberian hukumannya atau
sanksinya hanya dalam bentuk pendidikan (edukasi) sanksinya misalnya denda.
Betul didenda juga tidak banyak untuk pendidikan. Bisa 100 ribu atau 50 ribu
atau diberi peringatan atau dibubarkan. Jadi, lebih bersikap edukasi, walaupun
tetap dijatuhi sanksi. Karena itu pada umumnya PSBB sanksi-sanksi ini diatur
oleh perda. Karena bentuk karantina kita ini adalah karantina yang paling ringan,
paling longgar, jadi hukumannya juga ringan.
Apakah memang HRS harus ditahan?
Sebenarnya tidak harus ditahan kalau kasus seperti ini. Ya
periksa saja. Tidak proses saja kemudian melarang orang untuk mengawal sampai
jutaan orang. Biasa saja itu, enggak ada satu hal yang sangat besar sebenarnya.
Jadi, itulah yang disebut dengan pendekatan humanis dalam menegakkan hukum.
Saran Anda untuk HRS dan pemerintah?
Saya berharap semuanya taat terhadap hukum. Apa pun proses
hukum dijalani saja, nanti akan dibuka di pengadilan siapa yang benar siapa
yang salah. Saya kira itu yang paling penting. Pemerintah juga dan penegak
hukumnya juga harus menegakkan hukum itu itu secara adil. Menegakkan prinsip
equality before the law persamaan di depan hukum. Kalau ada pelanggaran yang
sama di tempat lain untuk membuat rasa ketidakadilan itu muncul, harus
diterapkan hukum dengan ketentuan yang sama.