“Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan
pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar
Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar
23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta),” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat
jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12) dini hari.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan
tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau
yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk
wilayah Jabodetabek 2020.
Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos
Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian
I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan
enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa
tempat di Jakarta,” ucap Firli.
Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga
Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian
I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di
Kemensos.
Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima
informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah
uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada
Matheus, Adi, dan Juliari.
“Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS
dan SN (orang kepercayaan JPB),” kata Firli.
Penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu (5/12)
sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di
salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh
koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.
Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy,
dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya
pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar
dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri terbaik Versi Charta Politika
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkerek namanya
selama pandemi Covid-19 karena bansos yang disalurkannya. Dia menjadi salah
satu menteri terbaik di kabinet Jokowi karena bansos yang diberikannya dinilai
tepat.
Pujian itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya dalam surveinya. Ia mengungkapkan dalam survei yang dilakukan, ada 7 nama menteri yang bisa dibilang terbaik merespons situasi pandemi Covid-19 dan salah satunya adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Salah satu hasil kerjanya, program pengentasan kemiskinan
yang digelontorkan Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai tepat sasaran dan
memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dituntut untuk
melakukan manuver guna melanjutkan kehidupan banyak orang. Salah satu yang
sering muncul melakukan kerja nyata adalah Kementerian Sosial yang dipimpin
oleh Juliari Batubara,” kata Yunarto dalam rilis hasil survei, Rabu
(22/7/2020).
Dalam survei Charta Politika Indonesia bertajuk “Trend 3
Bulan Kondisi Politik, Ekonomi, dan Hukum pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut,
Kemensos bersama Juliari Batubara dinilai menjadi salah satu kementerian yang
paling sigap dan tanggap menghadapi Covid-19 melalui bansos yang diberikan
kepada masyarakat terdampak pandemi.
Yunarto menilai, hasil survei menunjukkan responden
mengapresiasi kinerja Menteri Juliari yang turun langsung ke lapangan
memastikan agar penyaluran bansos tepat sasaran.
“Bansos dari Kemensos pun diakui memperpanjang napas
perekonomian dan berangsur memperbaiki kondisi perekonomian rumah tangga yang
terkena dampak Covid-19. Dengan kata lain, bansos Kemensos tepat sasaran,” kata
Yunarto.(*)
ngalir kali ke Charta ni... mohon segera dicek KPK..
— Kennan Salman (@sa_kennan) December 6, 2020