Pakaian tersebut diduga yang dikenakan pelaku saat
melantunkan azan Hayya Alal Jihad seperti dalam video yang viral di media
sosial.
"Satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah
tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain," kata Kadiv Humas
Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Argo menuturkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial SY
(22). Dia ditangkap di sekitar Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, pada
Jumat (4/12/2020) sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.
Penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi Nomor:
LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.
"Melakukan penangkapan terhadap seorang laki-paki yang
melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujarnya.
Dalam kasus ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia
dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.