Juru bicara FPI Munarman mengatakan, hasil rekonstruksi
kasus penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 semakin
menunjukkan banyak keanehan dalam kasus ini. Salah satunya, fakta bahwa keempat
laskar FPI masih hidup saat dibekuk oleh polisi.
"Di awal (pernyataan awal Kapolda) dikatakan terjadi
tembak-menembak. Tetapi kemudian berubah bahwa mereka ditangkap. Berarti tidak
terjadi tembak-menembak," ujar Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, Senin, 14 Desember 2020.
Keanehan selanjutnya, menurut Munarman, saat polisi
memasukkan empat anggota FPI itu ke dalam satu mobil yang hanya diisi dua orang
penyidik. Lalu dalam perjalanan, keempat anggota FPI itu disebut berusaha
menyerang polisi dan merebut senjata api mereka.
Menurut Munarman, hal itu ganjil karena polisi sempat
menyebut mereka memiliki senjata api dari dua anggota FPI lain yang sudah tewas
tertembak. Sehingga aksi perebutan senjata di dalam mobil dan berujung
penembakan itu tak masuk akal.
"Ini makin aneh dan dihabisi empat-empatnya di dalam
mobil. Ini makin jelas mereka dituduh pasal 170 KUHP (tentang melawan
petugas)," ujar Munarman.
Selengkapnya pernyataan Munarman: