Desakan itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal
(Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin yang merasa adanya ketidakadilan terhadap
penegakkan hukum antara Habib Rizieq dengan putranya Presiden Joko Widodo,
Gibran Rakabuming Raka.
"Kami meminta untuk segera Polda Metro Jaya segera
membebaskan IB (Imam Besar) HRS karena tidak ada satu Pasal pun yang terbukti
menjerat IB HRS," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin
(14/12).
Novel mengklaim bahwa banyak para pakar hukum yang
menyatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan.
Novel kemudian mengutip pernyataan Ketua Satgas Penanganan
Covid-19, Doni Monado yang mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah Satpol PP.
"Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan bahwa pelanggar
PSBB tidak bisa dijerat pidana dan hukuman paling tinggi terhadap pelanggar
PSBB adalah denda. Dan padahal IB HRS telah membayar denda tepat pada
waktunya," kata Novel.
Masih kata Novel, dirinya pun menyoroti perbedaan sikap
penegak hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan
oleh Gibran Rakabuming Raka maupun menantu Jokowi, Bobby Nasution di saat
proses Pilkada 2020.
"Kalau pun harus terjerat, maka jelas Gibran dan Bobby
Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan karena
pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya
dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum," terang Novel.
"Dengan bukti perayaan kemenangannya sangat fatal
melanggar prokes dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes
terstruktur, sistematis, masif dan brutal," pungkas Novel. []