SWARAKYAT.COM - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair
Ramadhan menyebut proses hukum dari kepolisian sebelum menetapkan tersangka
kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab penuh
keganjilan.
Misalnya saja, kata dia, penetapan hukum kepada Habib Rizieq
mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat
Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020.
"Pada penyidikan
didasarkan pada LP tertanggal 25 November 2020 dan Sprindik tanggal 26 November
2020. LP tersebut tidak ada dalam penyelidikan," ujar Abdul dalam pesan
singkatnya kepada jpnn, Kamis (10/12), ujar dia, keganjilan berikutnya tidak dilakukan
pemeriksaan atau permintaan keterangan dari calon tersangka dalam kasus yang
menyerat Habib Rizieq.
Tindakan tersebut tentu bertentangan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus
didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. "Di sini IB HRS (Imam
Besar Habib Rizieq Shihab,red) belum pernah diminta untuk memberikan keterangan
sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut," ujar dia.
Sebelumnya,
penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus
dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah
putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November
2020. "Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara
Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada
wartawan, Kamis ini.
Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan
Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin," katanya.