“Banyak keanehan-keanehan dalam proses penangkapan ini.
Jelas ini proses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan
diskriminasi,” kata Djudju di Gedung Bareskrim pada Kamis, 3 Desember 2020,
seperti dilasnir Viva.co.id.
Menurut dia, kliennya Ustadz Maaher langsung ditangkap oleh
penyidik tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana yang telah diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai
aturan Pasal 1 KUHAP, langsung beliau ditangkap dan dibawa ke Bareskrim jam
04.00 WIB oleh Direktorat Siber,” ujarnya.
Bandingkan dengan Kasus Denny Siregar, polisi menyampaikan
sudah memanggil berulang kali Denny Siregar namun yang bersangkutan tidak
memenuhi panggilan. Dan sampai sekarang Denny Siregar bebas-bebas saja tidak
ditangkap.
Kuasa Hukum Ustadz Maaher mengatakan kliennya ditangkap atas
laporan dari pihak Nahdlatul Ulama (NU), yakni tuduhan soal ujaran kebencian
berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ITE.
“Sekarang ini statusnya langsung tersangka. Beliau bukan
disangkakan lagi, tapi dikenakan Pasal 45a Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (2) UU
ITE. Makanya, kita baru dapat info dari penyidik bahwa beliau akan segera
di-BAP dan didampingi,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo
Argo Yuwono, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Ustadz Maher
At-Thuwalibi pada pukul 04.00 WIB. Menurut dia, Ustaz Maher ditangkap terkait
dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian,
permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan
antargolongan (SARA).
"Tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut, dan mempersiapkan administrasi penyidikan," kata
Argo di Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020.
Kemudian, Argo mengatakan penyidik juga melakukan
pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita oleh penyidik
berupa satu buah iPhone GS, satu buah Samsung Tab putih, satu buah handphone
Oppo tipe 2043, satu buah hand phone Samsung A71 dan satu buah KTP atas nama
Soni Eranata, NIK 1207231404900001.
"Yang bersangkutan ditangkap jadi tersangka,"
ujarnya.
Atas perbuatannya, Argo mengatakan Ustaz Maher
dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.