Seperti diketahui, versi polisi (awalnya) menyatakan enam
laskar FPI ditembak mati karena melakukan penyerangan terhadap polisi dengan
menggunakan senjata api.
Polisi menyebut terjadi baku tembak (saling tembak), dimana
laskar FPI (versi polisi) melakukan penembakan terlebih dahulu.
Saat konferensi pers, Kapolda Metro Jaya juga menunjukan dua
pucuk senjata api dan beberapa butir peluru yang disebutnya sebagai milik
laskar FPI yang digunakan menyerang polisi. Senjata api ini awalnya polisi
menyebut senjata asli, lalu besoknya dikatan senjata rakitan.
Lalu sekarang polisi menyidik tentang senjata api ini.
"Ini ada penyidikan terhadap enam orang FPI yang sudah
meninggal dengan pasal 170 dan UU Darurat tentang Penguasaan Sejata Api. Ini
artinya yang enam sudah meninggal ini dijadikan tersangka. Padahal menurut UU
itu tidak boleh, karena ini enam orang FPI tidak bisa membela diri di
Pengadilan (karena sudah meninggal). Kalau orangnya masih hidup bisa membela
diri di Pengadilan, silahkan. Kok ini dibuat rekonstruksi seperti itu. Ancurlah
negara ini hukumnya," kata Munarman di Mata Najwa.
Seperti diketahui, Polisi menyidik tentang kepemilikan
senjata api laskar FPI. Dengan memanggil para orang tua korban (kabarnya para
orang tua enam laskar FPI tidak mau memenuhi panggilan polisi ini).
Lalu polisi juga memanggil Edy Mulyadi, wartawan FNN yang
melakukan investigasi di KM50. Dalam surat panggilan polisi, Edy Mulyadi
dipanggil sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api ilegal. Loh kok?
*UPDATE: Polisi Menyebut Kasus 6 Laskar FPI Statusnya
Sebagai "Terlapor" Belum "Tersangka"
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan enam
Laskar FPI yang tewas di jalan Tol Jakarta-Cikampek saat ini berstatus sebagai
terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigadir Jenderal Andi Rian menuturkan, status itu disematkan dalam penyidikan
atas laporan dari polisi yang mengaku diserang FPI.
"Iya terlapor, belum tersangka. Laporan oleh anggota
Polri yang diserang," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat
(18/12/2020).
Menurut dia, hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar
perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. Kata dia, penyidik masih
perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat.
Saat ini penyidik masih berfokus pada serangkaian
pemeriksaan saksi terkait. Kasus itu diketahui telah naik ke penyidikan sejak 9
Desember lalu.
***
Di Mata Najwa, Munarman menegaskan kasus ini bukan kasus
pidana biasa, ini kasus Pelanggaran HAM Berat, bukan kewenangan polisi untuk
menyidiknya.
Berikut penjelasan Munarman yang sangat mencerahkan terkait
kasus ini:
Penjelasan Munarman Mencerahkan pic.twitter.com/FLujwtkNWd
— ︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ (@CybSz) December 16, 2020