Belum cukup duka Umat Islam dengan gugurnya 6 Syuhada &
penahanan Habibana Rizieq Shihab..
Kini Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor diminta
dikosongkan dalam waktu seminggu ini
dan jika tidak, akan diambil paksa, dilaporkan ke polisi
sebagai tindak kriminal.
PTPN VIII (PT Perkebunan Nusantara VIII) yang keluarkan
surat somasi pengosongan.
***
Berikut kutipan isi Surat Somasi dari PTPN VIII yang beredar
di sosial media:
18 Desember 2020
Somasi Pertama dan Terakhir
Kepada Yth Pimpinan
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Megamendung Bogor
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah
HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang
terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin
dan persetujuan dari PTPN VIII kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai
tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal
4 Juli 2008.
Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana
penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin
yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan
terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut
kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
diterima surat ini.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan
melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat.
PTPN VIII
Surat PTPN pic.twitter.com/jkoB351RmI
— Fahmi Alkatiri (@FKadrun) December 22, 2020