Salah satunya mantan ketua DPR RI Marzuki Alie. Politikus
Partai Demokrat ini mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
(Baca juga: Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Bogor, Ponpes Milik Habib
Rizieq yang Selalu Dijaga Ketat)
Dalam pesannya tersebut, Marzuki Alie memohon kepada Mahfud
MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat
bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.
Menanggapi pesan tersebut, Mahfud MD mengucapkan terima
kasih dan mengaku tidak mamahami urusan tanah tersebut. Meski begitu, Mahfud MD
berkomitmen membantu memproporsionalkan permasalah tersebut. ”Saya sendiri tak
begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu
juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” katanya.
Mendapat tanggapan tersebut, Marzuki Alie menjelaskan, bila
langkah PTPN diakomodir dan dibenarkan penegak hukum maka akan banyak rakyat
yang bisa dipidana karena menggunakan lahan HGU.
”Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap
oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan. Kalau PTPN ini diakomodir dan
dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan
ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat
dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar,
karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang
ditelantarkan,” ucapnya.
Berikut ini isi pesan yang dikirimkan oleh Marzuki Alie
kepada Menko Polhukam Mahfud MD:
Assalamualaikum wrwb,
Prof Mahfud MD, Menkopolhukam.
Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa
negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.
Tanah HGU Mega Mendung yg dimanfaatkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga. Tanah tsb dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.
Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN, terlepas
apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tp tanah itu
bermanfaat untuk ummat.
HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah,
apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan.
Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum
kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk
ummat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak
terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di
penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan ha yang dikuasai
konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya.
SBY sendiri saya kritik, krn membiarkan konglomerat2 itu
menguasai lahan yang rarusan ribu ha, dengan alasan mereka mendapatkan sesuai
aturan, tp aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu dzolim.
Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah
sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini. Semua bisa
berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tp hati nurani kita pasti berbicara
tentang benar dan salah.
Mohon maaf, klo tidak berkenan, wa ini dihapus saja, tp bila
tersentuh utk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong siapapun yang
berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA.