"Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana
nanti," kata Yusri di kantornya, Selasa, 8 Desember 2020. Senjata api itu,
kata dia, adalah milik laksar FPI yang menyerang polisi.
Saat ditanya mengenai bukti yang dimiliki polisi, Yusri
mengatakan akan menyampaikan setelah proses investigasi selesai. "Nanti
kami sampaikan kalau sudah lengkap semuanya ke seluruh teman-teman media,"
kata Yusri.
Enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak
polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020
sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang
petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal
laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman,
setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak,
serta terbiasa dengan 'tangan kosong'. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan
fakta mengenai senjata ini.
"Kalau itu betul, coba dicek nomor register senjata
apinya, pelurunya, itu semua tercatat, silakan dicek. Pasti bukan punya kami,”
ujar Munarman saat konferensi pers di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 7
Desember 2020. FPI, kata dia, tak punya akses terhadap senjata api dan tak
mungkin membeli dari pasar gelap.