"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah
dan datang ke Polda Metro Jaya. Dia menyerah, dia takut, karena takut dia
menyerah, bukan (memenuhi) panggilan," kata Yusri di Polda Metro Jaya,
Sabtu (12/12).
Yusri menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya usai
melakukan swab test terhadap Habib Rizieq langsung memberikan surat
penangkapan, bukan pemanggilan. Pasalnya, jelas Yusri, pendiri FPI itu telah
dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Soal Kemungkinan bakal langsung dilakukan penahanan, Yusri
menyebut hal itu merupakan kewenangan serta objektifitas dari penyidik.
"Untuk penahanan kewenangan dari penyidik, melihat
nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru
bisa ditentukan apakah ditahan gitu loh," pungkas Yusri. []