Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigadir Jenderal Andi Rian menuturkan, status itu disematkan dalam penyidikan
atas laporan dari polisi yang mengaku diserang FPI.
"Iya terlapor, belum tersangka. Laporan oleh anggota
Polri yang diserang," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat
(18/12/2020).
Menurut dia, hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar
perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. Kata dia, penyidik masih
perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat.
Saat ini penyidik masih berfokus pada serangkaian
pemeriksaan saksi terkait. Kasus itu diketahui telah naik ke penyidikan sejak 9
Desember lalu.
"Posisi kasus penyerangan terhadap petugas Polri oleh
laskar FPI pengawal Rizieq saat ini masih proses penyidikan," ucapnya.
Sebagai informasi, enam laskar FPI itu tewas ditembak
polisi. Dua diantaranya meninggal saat terlibat baku tembak, sementara empat
lainnya (menurut versi polisi) ditembak dalam mobil karena melawan dan mencoba
merebut senjata petugas.
Bareskrim telah rampung melakukan reka adegan di empat TKP
berbeda yang diduga terkait dengan kasus bentrokan Laskar FPI dengan polisi.
Total ada 58 adegan yang diperagakan penyidik selama
rekonstruksi tersebut. Dari situ, terungkap kronologi yang lebih utuh dari yang
sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Fadil Imran dalam
konferensi pers 7 Desember 2020.
Dalam perkara itu, polisi mendalami dugaan pelanggaran
tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan
pasal kepemilikan senjata api ilegal. [CNNIndonesia]
[Video - Tanggapan Jubir FPI Munarman]
Penjelasan Munarman Mencerahkan pic.twitter.com/FLujwtkNWd
— ︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ (@CybSz) December 16, 2020