Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi,
mengatakan, dari hasil penyelidikan yang ada, terdapat 100 orang yang diberikan
sanksi denda setelah ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Dalam pemberian denda ini, pihaknya mengacu pada Peraturan
Bupati Nomor 54, di mana setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda
mulai Rp100 ribu dan maksimal Rp200 ribu.
"Sekitar 100 orang lebih yang kita berikan sanksi denda
sesuai dengan Perbup Nomor 54 bahwa sanksi denda diberikan Rp100 ribu hingga
Rp200 ribu, di sini kita ambil denda maksimal sebesar Rp200 ribu per orang.
Jadi, total keseluruhan denda sebesar Rp20 juta," kata Bambang, Jumat, 17
Desember 2020, seperti dilansir VIVA.co.id.
Habib Rizieq Sudah Denda Rp 50 Juta Masih Ditambah Dipenjara
Netizen pun membandingkan dengan kasus kerumunan Habib
Rizieq yang sudah bayar denda Rp 50 juta, yang seharusnya kasus selesai, tapi
masih ditambah pidana dan dipenjara.
"Yg satu 50 juta, Dan d jadiin tersangka," komen
@de_baweano di twitter.
Teman2 yg mau mengadakan acara akhir tahun, silahkan bikin didaerah Tangerang. Dendanya hanya Rp200rb. 😁👍
— Greenwich91💎 (@greenwich91) December 18, 2020
Hukum kalo diterapkan dengan :
— eKo_Ez (@satriabintang46) December 18, 2020
- Atas dasar Suka / tdk.suka
- Tidak adil
Maka kehancuran Negara tinggal.menunggu
Yg satu 50 juta, Dan d jadiin tersangka
— Don Chiko (@de_baweano) December 18, 2020