Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan
pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab
dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lain. "Tadi
jam 12.30 WIB kami mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata
Aziz.
Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan
yang mereka daftarkan. Salah satunya punya Habib Rizieq Shihab yang sudah
terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini yaitu
Polda Metro Jaya. Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak
sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang serta penahanan dan
penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Yang kami permasalahkan penetapan tersangka untuk
keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq. Tergugat itu pihaknya Polda
Metro Jaya," kata Aziz.[mediaindonesia]
Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai penetapan
tersangka, penahanan, serta penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak
sesuai dengan KUHAP. "Kami melihat, menilai banyak yang tidak sesuai
dengan KUHAP. Kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kami ungkap di
pengadilan," kata Aziz.
Terkait penangguhan penahan terhadap Habib Rizieq Shihab,
Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan. "Belum ada, kami
belum terpikir ke sana," ujar Aziz.
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai
menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12). Pimpinan Ormas FPI
tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20
hari ke depan. Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi covid-19
dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ada lima orang lain yang
ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.