Risma diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya
sehingga disorot karena menyalahi larangan rangkap jabatan sebagaimana
ditetapkan dalam undang-undang.
Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur
dari Walikota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat
negara.
"Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus
mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil
menteri) rangkap jabatan pejabat negara," tulis Emersyon Yuntho lewat
jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.
Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan
perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara,
diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.
Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang
merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Adapun siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara diatur
dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya adalah Wali Kota
sebagaimana tertera dalam huruf m.
Oleh sebab itu, maka tidak dibenarkan apabila Risma sebagai
menteri juga menjabat wali kota.
Emerson Yuntho lalu menyoroti Risma yang beralasan sudah
izin Presiden Jokowi untuk menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota karena
hanya tersisa dua bulan saja.
"Jadi kalau Risma beralasan - sudah izin Presiden atau
kan tinggal dua bulan - itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke
UU Kementerian. Masa iya baru menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya
mundur dari Wali kota," terang Emerson Yuntho.
Lebih lanjut, Emerson Yuntho menjelasakan kemungkinan yang
bisa terjadi apabila Risma enggan melepas jabatannya sebagai wali kota.
Menurut dia, rangkap jabatan bisa menjadi alasan bagi
Presiden untuk memberhentikan menteri sebagaimana Pasal 24 UU Kementerian.
"Mas Abang Kak Buya Eson, mau tanya bagaimana kalau Bu Risma ngeyel gak mau lepas jabatan? Selain melanggar UU dan etika pejabat, rangkap jabatan juga menjadi dasar bagi Presiden untuk memberhentikan Menteri (Pasal 24 UU Kementerian)," pungkasnya.
Emerson Yuntho kemudian mengatakan, responsnya tersebut
penting disuarakan agar Risma bisa fokus bekerja sebagai Mensos tanpa ada
gangguan dari Surabaya dan menghindari konflik kepentingan.
"Respons ini penting disuarakan. Pertama, agar Bu Risma
fokus pada kerja Kemensos yang pasti menyita waktu dan tenaga. Serahkan saja
sisa beberapa bulan ke Wakil Walikota. Kedua, menghindari konflik kepentingan.
Kalaupun Ibu minta mundur dari Walkot, Jokowi pasti mahfum kok," terang
Emerson Yuntho.
Dalam cuitan terpisah, Emerson Yuntho seperti melihat
Presiden Jokowi tidak cermat membaca UU Kementerian lantaran hal semacam ini
bisa terjadi.
Utas Emerson Yuntho Soal Rangkap Jabatan Risma (Twitter).
Berikut bunyi pasal-pasal yang disertakan Emerson Yuntho.
UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Ketua, wakil ketua dan anggora MPR
c. Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
d. Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta
ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
f. Ketua, wakil ketua dan anggota MK
g. Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
h. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan wakil ketua KPK
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri
k. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang bekedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan wakil gubernur
m. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU
UU Kementerian Pasal 24
(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.
(2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden
karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan
secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.