Anam mengatakan fakta-fakta tersebut semakin jelas setelah
berbagai proses penyelidikan yang dilakukan. Seperti meminta keterangan dari
dokter yang mengautopsi jenazah 6 anggota Laskar FPI hingga memeriksa CCTV di
KM 50 Tol Cikampek yang menjadi lokasi rangkaian insiden.
Rencananya, kata Anam, fakta-fakta yang dikumpulkan akan
diuji persesuaian dan ketidaksesuaian satu fakta dengan fakta lainnya. Sehingga
bisa dipilah sekaligus diuji dengan pandangan ahli. Para ahli akan dipanggil
pada pekan depan.
"Ahli yang terkait tema-tema fakta yang dibutuhkan dan
ahli yang dapat menjelaskan maka yang terdapat dalam obyek bukti itu sendiri
secara scientivic," ujarnya.
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menembak
mati 6 orang pendukung Rizieq Shihab di Tol Cikampek Kilometer 50, pada Senin,
7 Desember 2020. Polisi mengklaim penembakan dilakukan karena para anggota
laskar tersebut melawan petugas.
Setelah insiden tersebut, Komnas HAM turun tangan dengan
membentuk tim yang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak
langsung. Termasuk menggali keterangan dari FPI.
Selama hampir 2 pekan ini, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah
meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama
Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat. Selanjutnya, Komnas
HAM akan meminta keterangan dari Kabareskrim Mabes Polri terkait dengan autopsi
jasad laskar FPI.