Presiden Joko Widodo.
Bolehkah saya menyampaikan usul mengenai pencegahan Korupsi
di Negara tercinta kita ini Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo telah
memulai gagasan untuk setiap menteri (58 pejabat Negara) untuk menandatangani
PAKTA INTEGRITAS yang juga termasuk anti Korupsi. Ternyata Gagal!
Mengapa? Karena Pakta Integritas tersebut tidak mencantumkan
hukuman dan/atau sanksi apa yang akan dikenakan apabila kenyataannya pejabat
tersebut ternyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan pakta tersebut.
Untuk Korupsi menurut saya si Penjabat / Menteri / TNI /
Hakim / Anggota DPR-D / Kepala Daerah semua tingkatan / Pengurus atau pegawai
BUMN harus setuju untuk dihukum Mati atau paling tidak dimiskinkan dirinya dan
/ atau keluarganya apabila tertangkap melakukaan hal yang berbau korupsi.
Sejogyanya pasal tersebut tercantum dalam perjanjian PAKTA
INTEGRITAS sehingga bisa menjadi "Deterent" / "Pencegahan"
terhadap keinginan melakukan tindak pidana korupsi.
Waktu saya bekerja di SHELL / CITIBANK / AMERICAN EXPRESS
saya diwajibkan menandatangi Perjanjian CONFLICT OF INTEREST (Konflik
Kepentingan) yang hukumannya sangat serius apabila diketahui melanggar
perjanjian tersebut.
Dengan demikian mungkin ini dapat mencegah terjadinya
korupsi yang sudah tak terbendung lagi.
Bapak Presiden Yth, saya mohon maaf menyampaikan ini, tapi
kalau saja Bapak Presiden berani melakukannya, dan saya yakin Bapak Berani,
Bapak akan dikenang sepanjang masa sebagai Presiden yang betul dan sungguh
mencegah terjadinya korupsi dan dapat diangkat sebagai BAPAK ANTI KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA.
Maaf saya menulis surat terbuka ini dengan maksud dan tujuan
yang baik karena benar sudah letih membaca segala tantangan yang Bapak Presiden
hadapi dalam memberantas Korupsi di Republik tercinta kita ini.
Hormat Kami,
Peter F. Gontha
(Eks Dubes Indonesia untuk Polandia)
*Sumber: fb