Hal ini disampaikan liputan @RadioElshinta di twitter.
"06.47: RT @johnferry9: Rapid test di Terminal 2
Bandara Soetta. Antre luar biasa, berkerumun dan tidak ada petugas yg mengatur.
Bahaya claster Covid-19," tulis akun @RadioElshinta di twitter, Senin
(21/12/2020).
Netizen pun merespon kerumunan bandara ini dengan
membadingkan penegakan aturan prokes terhadap Habib Rizieq.
"Selain kerumunan FPI atau HRS maka kerumunan yg lain
tidak melanggar hukum," ujar aktivis buruh @kafiradikalis di twitter.
Menurutnya kasus kerumunan yang juga tidak bakal dikenakan
hukum adalah kasus kerumunan Habib Luthfi yang merupakan anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Jokowi.
"Bakal sama nasibnya kek kerumunan Habib Luthfi
(wantimpres jokowi juncto penasehat Menag) yakni bakal aman sentosa tanpa
dipanggil dipolisi...," tulis akun @kafiradikalis.
*Foto dari @RadioElshinta
...Selain kerumunan FPI atau HRS maka kerumunan yg lain tidak melanggar hukum.
— H349HarunMasikuRaib@Jiwasrayagate (@kafiradikalis) December 21, 2020
Bakal sama nasibnya kek kerumunan Habib Luthfi (wantimpres jokowi juncto penasehat Menag) yakni bakal aman sentosa tanpa dipanggil dipolisi... (``,) https://t.co/gPJemWkl5K