Setidaknya ada 4 Jendral Polisi yang mengusai lahan PTPN
VIII didaerah Megamendung, yakni
1. Irjen Pol Firman Gani
2. Irjen Pol Chondro Kirono
3. Irjen Pol Dadang Garnida dan
4. Brigjen Pol Edwrd Syah Penong.
HRS membeli lahan itu sebagian dari Irjen Pol Dadang Garnida
dan Jendral Beny
HRS statusnya adalah pembeli yang beritikad baik.
Dahlan Iskan sewaktu masih menjabat Meneg BUMN sempat
menyarankan ke Markaz Syariah untuk membebaskan lahan itu sampai 100 Ha.
Semakin dibongkar semakin menarik soal Ponpes Markaz
Syariah...
Ayo bongkar...ayo bongkar, nanti akan ketahuan siapa yang
terbongkar..
Hendaknya kalian uruslah apa yg seharusnya diurus oleh
kalian agar kehidupan bermasyarakat semakin berkualitas...
Dan yg utama SEGERA TUNTASKAN Pelanggaran HAM BERAT yg
kalian lakukan atas NYAWA 6 PEMUDA WARGA SIPIL yg mengawal HRS.
(Sumber: fb penulis)