Upaya peretasan terjadi pada Kamis dini hari, 24 Desember 2020.
“Jurnalis Tempo alami percobaan peretasan usai menulis laporan pembagian
bansos,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan
tertulis, Sabtu, 26 Desember 2020.
Sasmito menuturkan pada 24 Desember 2020 pukul 01.12, si
jurnalis itu mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial dan aplikasi
pengiriman pesan instan di ponselnya. Dugaan upaya peretasan dimulai dari
adanya pemberitahuan aplikasi Telegram yang memunculkan notifikasi adanya upaya
masuk melalui perangkat tak dikenal dengan alam IP 114.124.172.93 dari Jakarta.
Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang
menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dikenali. Ia juga
menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah
lama tidak diaktifkan sekitar 6 bulan.
Upaya peretasan berlanjut pada pukul 03.27 WIB, ketika
terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta. Dia tidak bisa mengakses
aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Meski berkali-kali meminta kode akses,
namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan
‘call me’ tidak membuahkan hasil. Sepuluh menit kemudian pada pukul 03.36 WIB,
barulah ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. “Ia lalu melapor ke kantor
dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet,” kata Sasmito.
“Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada
jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang
sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak,”
tutur Sasmito.
Sasmito mengatakan upaya peretasan ini jelas melanggar
hukum. Pelaku, kata dia, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999 yang menyebut setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam
penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 juncto Pasal 46 kegiatan
mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
Tindakan tersebut, kata dia, juga melanggar hak atas rasa
aman dan pelanggaran hak digital. Hilangnya atas rasa aman, kata dia, dapat
mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. “Kami mengecam peristiwa
upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara
segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari,”
ujar dia.