Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir dan
memerintahkan kepolisian kembali melanjutkan kasus tersebut.
“Sudah kami sampaikan ke Habib Rizieq (soal kasus chat dibuka
lagi),” ungkap anggota tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis
(31/12/2020).
Lalu, apa reaksi Habib Rizieq saat diberitahu?
“Biasa saja responsnya,” jawab Aziz.
Aziz juga menyebut bahwa pihaknya tak kaget dengan keputusan
yang disebutnya tiba-tiba itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghadapi proses
hukum yang berjalan.
“Kami akan hadapi sesuai proses hukum,” tandasnya.
Terus Kawal Tewasnya 6 Laskar
Sebelumnya, Munarman mengatakan, lewat dirinya Habib Rizieq
Shihab menyampaikan amanat agar umat terus mengawal kasus tewasnya 6 laskar
FPI.
“HRS terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam jangan
berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian 6 syuhada
FPI,” kata Munarman dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Lewat amanat itu, kata Munarman, HRS mengajak umat jangan
mudah terkecoh atas kasus pencabutan SP3 tersebut.
Sebab, hal itu diduga merupakan strategi rezim untuk
mangalihkan isu pembantaian 6 laskar FPI.
“Itu pengacauan informasi agar publik melupakan isu
pembantaian 6 syuhada FPI,” tegas Munarman.
Untuk diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan
perkara SP3 kasus chat diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa
(29/12/2020).
Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel menganulir SP3 kasus
tersebut.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda
Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus chat.
SP3 Kasus Chat
Pada 17 Juni 2018, Polri mengakui telah mengeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang
membuat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq jadi tersangka.
Polri menghentikan kasus tersebut karena tidak dapat
menemukan orang yang mengupload chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza
Husein tersebut.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini
semua kewenangan penyidik," ujar Kabiro Penmas Polri, Brigjend Pol M Iqbal
saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).
Iqbal menjelaskan alasan penerbitan SP3 itu, lantaran belum
ditemukan pengupload dalam kasus tersebut. Sehingga, kasus dihentikan.[]