Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6
Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung,
Kapolri, dan Kepala BNPT.
Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik
Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Namun atas pelarangan tersebut, para petinggi dan anggota
Front Pembela Islam akhirnya mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama
Front Persatuan Islam.
Hal itu diungkapkan Munarman yang sebelumnya menjabat
Sekertaris Umum Front Pembela Islam, kepada Warta Kota, Kamis (31/12/2020)
dinihari.
Bahkan Munarman mengirimkan pernyataan pers tertulis resmi
dari Front Persatuan Islam yang sebelumnya adalah Front Pembela Islam.
Pembentukan Front Persatuan Islam tersebut langsung menjadi trending
di Twitter Indonesia.
Sebelumnya, warganet pendukung Front Pembela Islam sempat
mengusulkan agar dibentuk Front Pejuang Islam.
Sementara itu, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon turut
mengucapkan selamat atas pembentukan Front Persatuan Islam.
Fadli Zon berharap kehadiran organisasi baru tersebut bisa
melawan oligarki dan tirani.
"Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari
kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul
sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani,"
tulis Fadli Zon pada Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya, Fadli Zon
mengkritik pelarangan aktivitas Front Pembela Islam oleh pemerintah.
Fadli Zon menilai, hal tersebut adalah bentuk
otoritarianisme dan pembunuhan demokrasi.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan
adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah
menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon
"Saya tegaskan, pelarangan organisasi tanpa proses
pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi
dan telah menyelewengkan konstitusi," imbuhnya.
Di sisi lain, Fadli Zon memprediksi, pada tahun 2021,
Indonesia akan didera sejumlah krisis.
"Tahun 2021 akan menjadi puncak berbagai macam krisis:
kesehatan, ekonomi, sosial, politik, hukum n kepemimpinan," imbuhnya.
Berikut pernyataan pers lengkap pembentukan Front Persatuan
Islam:
PERNYATAAN PERS
FRONT PERSATUAN ISLAM
ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai
politik
sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom
tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang
terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.
Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah
merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.
2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.
3. Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo,
Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah
Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.
4. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16
Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah
tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan
itupun melalui pencabutan status badan hukum.
5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013,
dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat
mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk
itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu
Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang
tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat
menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat
melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang
mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum".
Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
6. Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah
melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi. Keputusan
Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun
dari segi legitimasi.
7. Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan
FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari
hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini
kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela
Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
8. Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah
sebagai berikut:
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’malmaulaa wa ni’mannashiir
Jakarta, 15 Jumadil Ula 1442 H/30 Desember 2020.
Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam, Aziz
Yanuar memastikan bahwa Front Persatuan Islam ini bukanlah organisasi perubahan
dari Front Pembela Islam, tetapi merupakan kendaraan baru. Sebab strukturnya
tetap sama dengan DPP Front Pembela Islam.
"Jadi bukan berubah, tapi kendaraan baru dan sudah
dideklarasikan di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Alhamdulillah FPI (Front Persatuan Islam) telah lahir.
— FPI_Front Persatuan Islam (@Em_Rojie) December 30, 2020
Selamat datang dan Mari Kita Bergabung Bersama.
Cc. @jokowi @mohmahfudmd