Selama tak ada kekuatan hukum itu, FPI tetap melakukan
kegiatan dan ada yang melanggar hukum. "Tak ada legal standing. Kalau ada yang
mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud.
Keputusan melarang FPI tertuang dalam Surat Keputusan
Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi
disebut menyetujui pembubaran organisasi tersebut.
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021, sejumlah
pejabat pemerintah yang mengetahui proses keluarnya SKB mengatakan pelarangan
FPI merupakan keinginan Presiden Jokowi.
Terutama setelah pentolan FPI, Rizieq Shihab-menghabiskan waktu 3,5 tahun di Arab Saudi-dijemput puluhan ribu pendukungnya di bandar udara. Beberapa acara yang digelar atau dihadiri Rizieq, baik di markas FPI di Petamburan, Jakarta, maupun Megamendung, Bogor, turut menimbulkan kerumunan.
Dalam rapat kabinet terbatas yang digelar Senin, 16 November
2020, misalnya, Jokowi meminta kepolisian bertindak lebih tegas terkait
kerumunan massa akibat kegiatan Rizieq. Imam Besar FPI itu kini mendekam di sel
Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kerumunan.
Niat melarang FPI juga makin bulat setelah Jokowi menerima
keluhan dari kalangan pengusaha.
Simak! Pengusaha Underground Disebut di Balik Desakan
Pembubaran FPI
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman tak merespon panggilan
telepon dan pesan yang dikirimkan tim Majalah Tempo. Sementara itu, Wakil
Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif membenarkan SKB itu dikomunikasikan
dengan Presiden. Bagaimana cerita selengkapnya? Baca di Majalah Tempo edisi
"Dari Istana Menyapu Petamburan"