Atas keputusan yang diambil oleh pemerintah itu, Guru Besar
UI Prof. Ronnie H Rusli memberikan tanggapan menohok.
Prof. Ronnie H Rusli berpendapat bahwa FPI sudah dibubarkan
secara organisasi, sekarang melebur menjadi rakyat dan bisa bertambah besar.
"Sudah dibubarkan FPI secara organisasi. Sekarang setelah bubar bentuknya jadi “Rakyat” dan bisa bertambah besar karena “Rakyat” pendukungnya", cuit Prof. Ronnie pada Rabu, 30 Desember 2020.
Prof. Ronnie H Rusli juga menambahkan jika masih sebuah
organisasi ada ketuanya dan apabila ada sebuah kesalahan atau pelanggaran bisa
disalahkan ketuanya, kalau sudah jadi rakyat siapa yang akan disalahkan?
"Kalau ada organisasi ada ketuanya dan bisa disalahkan
Ketua organisasi bernama FPI. Kalau rakyat siapa yg bisa disalahkan?? “Ini
Pendapat", tulis Prof. Ronnie menambahkan.
"Kalau ada “Organisasi FPI” enak bisa disalahkan apapun
yg terjadi (maaf jadi jamban kesalahan apapun). Ini pendapat saya sebagai “Staf
Ahli” manakala masih ada “Fraksi TNI/Polri di DPR” Kalau sekarang sdh gak ada
masukan pertimbangan lagi", kata Guru Besar UI itu.
Dalam akhir cuitannya ia menyebut mustinya ditambah lagi UU
pelarangan bagi rakyat berkumpul melebihi 6 orang untuk unjuk rasa.
"Musti tambah lagi bikin UU “Dilarang Keras Rakyat
Berkumpul Lebih dari 6 Orang Untuk Unjuk Rasa", pungkas Prof. Ronnie.***