Dengan begitu, maka tim advokat Muhammadiyah ini yang akan
mendampingi Din untuk mengambil langkah hukum kepada Gerakan Anti-Radikalisme
Alumni ITB (GAR ITB). Dimana sebelumnya mereka melaporkan Din ke Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran dituduh radikal.
"Melalui surat kuasa tersebut Tim Advokat Majelis Hukum
dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB
maupun KASN serta pihak-pihak lain yang terkait," ujar Koordinator Tim
Advokasi MHH, Gufroni dalam keterangannya, Jumat 19 Februari 2021.
Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut dilakukan agar
mendapat data dan fakta yang terang atas tuduhan yang dilakukan oleh GAR ITB
kepada Din.
"Tim advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik
surat yang dilayangkan ke KASN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din,
sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat," katanya.
Sebab tuduhan GAR ITB kepada Din tersebut, dianggap hanya menimbulkan
kegaduhan semata. Di tengah-tengah upaya pemerintah dan seluruh elemen
masyarakat, membantu mengatasi pandemi COVID-19 saat ini.
Sebelumnya diberitakan, kelompok yang mengatasnamakan
Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) yang berisikan alumnus Institut Teknologi
Bandung (ITB) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi
kepada Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tokoh kelahiran Sumbawa, NTB, saat ini tercatat sebagai
dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah di Jakarta.