Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Song tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan kesatu dan kedua.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua
serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini
diucapkan," tulis Hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu dikutip dari
laman sipp.pn Batam.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semula," bunyi kutipan di laman tersebut.
Sebelumnya, dari nomor perkara 823/Pid.B/2020/PN Btm, JPU
menuntut terdakwa 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Novriadi Andra, yang
dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi atas
putusan hakim itu.
"Kita akan kirim kasasi usai putusan vonis bebas
tersebut," kata Novriadi kepada kepripedia, Jumat (26/2).
Untuk diketahui, Song Chuanyun, adalah supervisor kapal ikan
asal China Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An
Le Zhuang Cun 578 Hao.
Pelaku ditangkap Jumat (10/7) di Batam, saat kapalnya tengah
berlabuh di dermaga kota tersebut. Song ditangkap atas dugaan penganiayaan ABK
kapal antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di
Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak
Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan
tertulisnya, Sabtu (11/7) dikutip dari kumparan. (*)