“Saya selaku Wakil Ketua MPR RI menolak keras Perpres Miras,
sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi
segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Wakil
Ketua MPR, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Minggu (28/2).
“Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan.
Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,”
tegasnya.
Gus Jazil menegaskan, investasi miras tidak akan sebanding
dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.
“Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras.
Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan
kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka
menanti kita,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan
beleid Perpres 10/2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut
ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang
usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha
miras. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri minuman keras
mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan.
Poin (a), untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada
Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan
Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Poin (b) penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan
oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Kedua, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol
(anggur). Persyaratannya, poin (a) untuk penanaman modal baru dapat dilakukan
pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan
Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt.
Persyaratannya: poin (a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada
Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan
Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau
alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras
atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.